BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Thursday, January 22, 2009

124.829 Orang Pemilih di Kabupaten Sekadau


Oleh Tanto Yakobus

Jadwal pelaksanaan pemilu 2009 sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 Tahun 2008, mesti dilakukan tahapan-tahapan pemilu, seperti diantaranya, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/ kota se-Indonesia. Dan untuk Kabupaten Sekadau, DPT telah ditetapkan pada 10 Oktober 2008 lalu.

Menindaklanjuti hasil keputusan tersebut, KPU Kabupaten Sekadau sudah menetapkan 124.729 orang sebagai DPT di kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sanggau tersebut pada pemilu 2009 mendatang.
Rinciannya adalah sebagai berikut, pemilih yang berjenis kelamin laki-laki sebanyak 64.387 orang, sementara pemilih berjenis kelamin perempuan sebanyak 60.442 orang.
Daftar pemilih tersebut tersebar di tujuh kecamatan, yakni Kecamatan Nanga Mahap 15.521 pemilih dengan 52 TPS, Nanga Taman 17.612 pemilih dengan 56 TPS, Sekadau Hulu 17.495 pemilih dengan 60 TPS, Seladau Hilir 38.647 orang pemilih dengan 113 TPS, Belitang Hilir 13. 889 orang pemilih dengan 59 TPS, Belitang 8.075 pemilih dengan 26 TPS dan Kecamatan Belitang Hulu 13.590 orang pemilih dengan 53 TPS.
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Subandrio, menjelaskan, proses penetapan pendaftaran pemilih hingga pada penetapan daftar pemilih tetap sudah dilakukan melalui proses yang panjang dan sudah mengkikuti prosedur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 10 Tahun 2008 tersebut.
Termasuk soal proses pendaftran pemilih lanjut Suban sebelumnya diawali dengan penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilu 2009 atau DP4.
"Untuk daerah Kabupten Sekadau sendiri diserahkan langsung oleh Bupati Sekadau, Simon Petrus, pada tanggal 5 April 2008 yang lalu,” jelas mantan aktivitas mahasiswa itu.
Lebih lanjut Suban mengatakan, setelah menerima daftra tersebut dari bupati, KPU langsung membentuk lembaga penyelenggara seperti PPS dan PPK dan petugas pemuktahiran data pemilih/ PPDP. Proses pemuktahiran tersebut diangkat melalui 419 TPS yang ada di Kabupaten Sekadau.
"Data itu selanjutnya dimuktahirkan oleh petugas pemuktahiran, termasuk mencoret nama-nama yang sudah meninggal, pindah alamat, atau sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih serta memasukkan nama-nama yang sudah memenuhi syarat, akan tetapi belum terdaftar di dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu 2009," papar Suban menjelaskan.
Selanjutnya kata Suban, daftra pemilih yang sudah disampaikan ini, merupakan daftar yang sudah valid.
"Kami berharap bahwa daftar pemilih tersebut sudah valid dan semua masyarakat yang sudah memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, karena kita dalam pendataan pemilih sudah melibatkan semua pihak termasuk partai politik," kata Subandrio.□

0 komentar: