BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, January 20, 2008

Tim Seleksi KPU Tidak Mencerminkan Keragaman

Oleh: Tanto Yakobus

Lima nama yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat sebagai tim seleksi anggota KPU Daerah Provinsi Kalbar, dinilai tidak mencerminkan keragaman yang ada di Kalbar. Komposisi itu sangat diskriminatif dan tidak sesuai dengan semangat harmonis dalam etnis yang sedang getol-getolnya dibangun di daerah ini.


Penegasan itu disampaikan sekretaris umum dewan adat Dayak (DAD) Provinsi Kalbar, Makarius Sintong, SH, MH, Selasa (8/1) sore kemarin.
Menurut Makarius, dari lima nama tersebut, ada nama-nama siluman yang tidak melalui prosedural. “Kita tidak tahu dicalonkan siapa, oleh siapa. Tau-tau muncul namanya, lewat SK KPU nomor 168/SK/KPU/Tahun 2007,” ungkap Makarius yang juga mantan anggota DPRD Provinsi Kalbar itu.
Padahal lanjut Makarius, KPU Pusat lewat surat nomor 826/15/XI/2007, tanggal 16 Nopember 2007 yang ditujukan kepada para gubernur, para pimpinan DPRD Provinsi seluruh Indonesia, tentang proses pengajuan calon tim seleksi calon anggota KPU Provinsi yang terdiri dari lima orang yang berasal dari unsur, akademisi, profesional, dan tokoh masyarakat yang memiliki integritas dan tidak sebagai anggota partai dalam lima tahun terakhir, pendidikan minimal S-1.
Berdasarkan surat KPU tersebut, gubernur melalui Sekda, Drs. H Syakirman, telah menyurati Kepala Badan Kesbang dan Linmas Provinsi Kalbar, dimana dari lima unsur salah seorang diajukan gubernur dari tokoh masyarakat. Oleh Kesbang diajukan tiga nama kepada gubernur.
“Kita DAD Kalbar melalui Kesbang juga mengajukan satu nama sesuai permintaan untuk dijadikan anggota tim seleksi calon anggota KPU tersebut, namun sangat disayangkan nama tersebut tidak muncul dalam SK KPU tersebut, termasuk nama yang diajukan gubernur sendiri tidak muncul,” kesal Makarius.
Atas kasus tersebut, Makarius menduga ada permainan orang-orang yang punya kepentingan tertentu. Agar ada rasa kebersamaan dalam tim seleksi tersebut, dirinya minta ditinjau kembali. Sebab lima nama itu harus mengakomodir keragaman etnis yang ada di daerah ini, sesuai dengan semangat harmonis dalam etnis yang digaungkan selama ini.
Adapun lima nama yang masuk dalam SK KPU No. 168/SK/KPU/Tahun 2007, tentang penetapan anggota tim seleksi calon anggota komisi pemilihan umum provinsi Kalbar adalah sebagai berikut: Drs. H. Hamka Siregar, MA, Reny A.Hidjazie, Dr. H.Chairil Effendy, MS, Wida Kuswida Bhakti, SKp, M.Kes dan Dr.H. Monthe Krisman,M.Kes.

Satu nama dibatalkan
DPRD Provinsi Kalbar telah menerima surat pembatalan salah satu tim seleksi calon anggota KPU dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melalui fasimili. Surat itu bernomor: 09/15/1/2008 tanggal 4 Januari 2008, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Pusat, Prof. DR. H A. Hafiz Anshary AZ, MA dan ditujukan kepada pimpinan DPRD Kalbar.
Inti surat ini menyatakan bahwa KPU Pusat membatalkan saudari Reny A. Hidjazi sebagai anggota tim seleksi KPU. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi syarat mengenai orientasi pendidikan. “Karena hal ini merupakan kewenangan dari KPU Pusat, maka DPRD Provinsi Kalbar tidak mempunyai hak untuk menetapkannya, silahkan saja KPU Pusat. Dan DPRD tidak akan menutup peluang untuk mengusulkan hal itu. Namun sekali lagi kewenangan tersebut tetap dimiliki oleh KPU Pusat,”. Demikian diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ir. H. Zulfadhli, di ruang kerjanya, Selasa (8/1) kemarin.
Menurut Zulfadhli, sebelumnya DPRD Kalbar telah mengusulkan dua nama calon seleksi anggota KPU, dan satu diantaranya dibatalkan oleh KPU Pusat. Dan untuk menetapkan pengganti calon seleksi yang dibatalkan tersebut, dia pun mengatakan bahwa hal itu memang merupakan kewenangan KPU. Namun seandainya ada aspirasi dari masyarakat mengenai penggantian tersebut, Ketua DPRD Kalbar ini pun memberikan kesempatan untuk itu, dan dewan siap untuk menyampaikannya kepada KPU. “DPRD Kalbar dalam hal ini hanya meneruskannya kepada KPU Pusat. Dan kewenangan itu berpulang lagi kepada KPU Pusat,” jelasnya.
Dia pun mengakui bahwa DPRD Kalbar kurang teliti didalam melakukan verifikasi mengenai administarasi dari calon seleksi anggota KPU yang selanjutnya diteruskan kepada KPU pusat. Kala itu pula, jelas Zulfadhli, dewan mempunyai kesepakatan bahwa dua orang yang akan diusulkan tersebut, satu dari unsur akademisi dan satunya lagi dari unsur gender maupun aktivis perempuan. Selanjutnya, Asmaniar, SH dan Katharina Lies, S.Pd ditugaskan untuk mencari figur aktivis perempuan yang bisa ditetapkan menjadi calon anggota seleksi KPU, sesuai dengan persyaratan yang telah diatur. “Namun karena dikejar oleh waktu dan deadline yang hanya sehari saja untuk menyampaikan nama itu, sehingga kita tidak sempat meneliti tentang persyaratan administrasi daripada yang bersangkutan. Dan ternyata setelah ditetapkan baru kita ketahui bahwa yang bersangkutan belum S1,” kata Zulfadhli.□

0 komentar: