BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, January 20, 2008

Christiandy Bantah Gunakan Ijazah Palsu

Oleh: Tanto Yakobus

Setelah berkali-kali namanya menghiasi headline media lokal di Pontianak, Wakil Gubernur Kalbar terpilih, Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM akhirnya jengah juga. Ia membantah tudingan menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur periode 2008-2013 dalam pemilihan umum gubernur-wakil gubernur 15 November lalu.


Bukan hanya membantah, Christiandy juga memperlihatkan sejumlah dokumen asli terkait dengan ijazah maupun namanya yang berubah saat masih berumur belasan tahun. Segepok dokumen yang baru saja diambilnya dari penitipan di salah satu bank itu diperlihatkan satu persatu ke sejumlah wartawan di Pontianak, Senin (17/12) siang kemarin.
“Dokumen ini memang sengaja saya ambil untuk diperlihatkan kepada teman-teman wartawan maupun ke aparat penyidik terkait adanya laporan bahwa saya menggunakan ijazah palsu dalam pencalonan sebagai wakil gubernur,” jelasnya.
Christiandy mengeluhkan pemberitaan yang berkali-kali menyudutkan pribadinya. Bahkan banyak koleganya yang bertanya-tanya soal kebenaran, apakah ia menggunakan ijazah palsu. Kalau memang palsu, lalu bagaimana dengan ijazah ratusan muridnya yang telah ditandatanganinya selaku Kepala SMK Immanuel.
“Kalau saya menggunakan ijazah palsu, berarti murid saya juga semua ijazahnya palsu?” tanyanya sambil tersenyum.
Dia juga meluruskan selama namanya mencuat di media tidak ada tanggapan darinya, Christiandy mengatakan, sebetulnya bukan diam, tapi dirinya kebetulan sedang tidak ada di Pontianak. “Ini saja saya baru dari Jakarta. Karena banyak berita yang menyudutkan, maka perlu saya luruskan biar masyarakat tidak bertanya-tanya,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Christiandy menyatakan, semua pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu yang ia gunakan dari sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi, tidak benar.
Dia membuktikan ketidakbenaran informasi itu dengan menunjukkan dokumen asli yang sah dan bisa diperiksa kebenarannya.
"Saya benar-benar bersekolah di sekolah-sekolah yang mengeluarkan ijazah untuk saya dan mengenai adanya ketidaksesuaian nama-nama yang ada dengan data pribadi, telah dilakukan perbaikan sejak tahun 1981, pada saat saya masih berusia 16-an tahun,” kata Christiandy.
Mengenai perubahan nama pada setiap ijazah, Christiandy mengatakan pada prinsipnya, perubahan yang ada telah diperbaiki dan ada dokumen sah mengenai perbaikan tersebut.
Ada proses pengadilan dan dokumennya juga jelas yaitu daftar No.1050/1983/permohonan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Pontianak.
"Orang tua saya ketika mendaftarkan sekolah dulu, buta huruf. Jadi adanya kesalahan baik nama yang ganda, setelah saya belajar dan mengerti bahasa Indonesia, kira-kira pada saat SMP dan mengerti itu salah, maka segera dilakukan perbaikan. Dan perbaikan itu juga sah," jelasnya.
Ketika wartawan bertanya mengenai tanggal lahir dan tahun lahir di setiap ijazah yang berubah-ubah, Christiandy mengatakan kemungkinan kesalahan tulisan dan telah ada perbaikan. Demikian juga soal marga, adat Tionghoa, seharusnya mengikuti marga ayah. Tetapi karena perkawinan tidak dicatatkan di Catatan Sipil, maka harus mengikuti marga ibu. Ada dokumen asli, termasuk alias nama ibu saya. Dan itu juga sesuai dengan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI).
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Tim Kampanye Cornelis-Christiandy, Martinus Ekok, SH, MH yang didampingi sejumlah anggota tim Advokasi mengatakan masalah kesalahan nama, tanggal dan tahun lahir lazim terjadi di dunia pendidikan khususnya di bawah tahun 1970-an. Itu akibat administrasi pendidikan yang tidak tertib. Dan itu juga menimpa dirinya.
Ia mengatakan, dokumen yang dilampirkan oleh Christiandy Sanjaya sebelum ditetapkan atau lolos menjadi calon wakil gubernur Kalbar, sudah pasti diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalbar dan sampai saat ini tidak ada keluhan Panitia Pengawas (Panwas).
"Seandainya ada pihak yang merasa atau menduga, silahkan melaporkan kepada pihak berwajib dan pasti akan ada penyelidikan oleh pihak berwajib. Hanya saja perlu diingat konsekuensi jika laporan tidak terbukti dan ada unsur pidananya, maka tim advokasi akan melakukan laporan balik sesuai dengan pasal 317 KUHP karena dianggap membuat laporan palsu," tegas Martinus.
Pun demikian dengan Pansus yang diwacanakan DPRD Provinsi Kalbar, menurut Martinus itu akan membuang dana dan energi saja.
"Pansus bukan bagian dari penegakan hukum dan apa pun hasilnya hanya berbentuk rekomendasi dan jika Pansus tidak berhasil menghasilkan apa yang dituduhkan, berarti Pansus hanya membuang pikiran dan waktu dan biaya saja," katanya.
Tapi kata Martinus lagi, teman-teman di Dewan juga harus bisa membedakan mana porsi legislative dan mana porsi yudikatif. “Yang porsinya legislatif, ya silakan lakukan, tapi yang porsinya yudikatif, marilah kita sama-sama serahkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,” katanya lagi.□


0 komentar: