BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, January 20, 2008

SK PAW Yance Cacat Hukum

Oleh: Tanto Yakobus

Surat keputusan (SK) gubernur Kalimantan Barat nomor 1075 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan pangganti antar waktu (PAW) anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten Kapuas Hulu yang ditandatangani H Usman Ja’far di saat masa jabatannya selaku gubernur telah berakhir mendapat perlawanan dari Drs. Paulus Yance yang juga anggota DPRD Kapuas Hulu dari PDK (partai demokrasi kebangsaan).


Melalui tim kuasa hukumnya, Andel SH, Usman Juntak, SH dan F Heri, SH akan mengajukan gugatan terhadap SK tersebut melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Pontianak.
“Senin (21/1) kita akan mendaftarkan gugatan klain kita, atas nama Drs. Paulus Yance ke PTUN, bahwa keputusan gubernur (Usman Ja’far) itu cacat hukum,” tegas Andel di kantornya, Jumat (18/1) kemarin.
Menurut Andel, sebetulnya Usman Ja’far selaku gubernur tidak boleh lagi membuat keputusan politik dimana posisinya telah dimisioner. “Apalagi keputusan itu menyangkut hidup orang,” tegas Andel.
Bukan hanya itu, SK tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu nomor 12 tahun 2003, dimana dalam bab XII tentang pergantian calon terpilih, pasal 112 (1) bahwa penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila calon terpilih tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
“Sedangkan saudara Yance yang di PAW lewat SK gubernur tersebut tidak memenuhi unsur dalam pasal 112 (1) tersebut,” kata Andel yang dibenarkan rekanya Usman Juntak.
Hal lain, lanjut Andel, PAW terhadap Yance juga bertentangan dengan UU Pemilu dimaksud, dimana PAW tidak sesuai nomor urut sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 112 (2) bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon pengganti dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 yang mengharusnya nomor urut dibawahnya.
“Sedangkan Yance di-PAW dengan saudara Drs. Suwarjo yang nomor urut 4. Harusnya kalau memang di-PAW mengapa tidak nomor urut 2, orangnya juga ada kok,” tanya Andel.
Atas dasar fakta-fakta sebagaimana disyaratkan UU Pemilu, Andel yakin klaenya berada di jalur yang benar dengan mendaftarkan kasus tersebut ke PTUN. “Ya harapan kita PTUN mengabulkan permohonan kita dengan mengugurkan SK tersebut,” kata Andel lagi.
Sebagaimana diketahui, dalam pemilu legislatif 2004 lalu telah mengantarkan Drs. Paulus Yance duduk di kursi DPRD Kapuas Hulu dari Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK). Entah bagaimana, dalam perjalananya ia lalu di PAW dengan nomor urut 4 atas nama Drs. Suwarjo yang tertuang dalam SK Gubernur nomor 1075, tanggal 27 Desember 2007, yang ditandatangani oleh H Usman Ja’far.□

0 komentar: