BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, January 20, 2008

Jadi Bupati Tak Mesti Lewat Partai

Revisi Terbatas UU 32

Oleh: Tanto Yakobus

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang telah berlangsung selama ini masih dinilai belum aspiratif, itu karena masih ada figur yang layak, tapi gagal maju lantaran ada mekanisme partai. Nah, kedepan peluang calon perorangan atau independen untuk maju menjadi kepala daerah terbuka lebar setelah DPR-RI menggodok rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang perubahan kedua atas UU nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.


Nah revisi terbatas terhadap UU 32 itu, salah satu butir yang dibahas adalah memberi peluang bagi calon perorangan untuk ikut baik pemilihan presiden, gubernur maupun bupati atau walikota.
Pembahasan perubahan tersebut dapat dikatakan sudah rampung, tinggal menunggu persetujuan presiden untuk disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI menjadi UU.
“Walau di kalangan anggota DPR sendiri masih terjadi perdebatan atas rancangan UU baru sebagai revisi atas UU 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, tapi yang prinsip tidak ada persoalan lagi,” ungkap anggota Komisi II DPR-RI daerah pemilihan Kalbar, Drs. Agustinus Clarus, M.Si saat menghadiri pelantikan gubernur dan wakil gubernur Kalbar yang baru, Drs. Cornelis, MH dan Drs. Christiandy Sanjaya, SE, MM,Senin lalu.
Dengan adanya revisi tersebut diharapkan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat UUD’45, yakni mampu mendorong lahirnya kepemimpinan di daerah yang dinamis dengan memperhatikan prinsip demokrasi, persamaan, keadilan dan kepastian hukum dalam sistem NKRI.
Selain itu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih efektif dan akuntabel, sesuai aspirasi masyarakat hasil pemilihan yang secara terbuka bagi seluruh warga bangsa.
“Dasar hukum dilakukan revisi terhadap UU 32 tersebut adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan perlu dilakukan penyesuaian,” ungkapnya.
Namun lanjut Clarus yang lebih mendasar dari perubahan UU 32 itu adalah pada ketentuan pasal 1 angka 20 diubah, diantaranya angka 19 dan angka 20, disisipkan dua angka yakni angka 19a dan 19b yang berbunyi sebagai berikut: 19a. Calon partai politik adalah pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. 19b. Calon perseorangan adalah pasangan calon yang diajukan oleh sejumlah orang.
Kemudian pasal lain adalah pasal 59 (1), peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah: pertama partai politik atau gabungan partai politik; dan atau calon perseorangan.
Lebih lanjut Clarus menjelaskan, calon perorangan sebagaimana dimaksud ayat (1) hurup b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
“Bila provinsi dengan jumlah penduduk satu juta, maka calon harus didukung sekurang-kurangnya 15%. Tiga juga harus didukung 13% atau lebih dari 9 juta jiwa calon mesti didukung 7%,” urai Clarus.
Sedangkan untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, apabila jumlah penduduk dalam satu kabupaten atau kota 100 ribu jiwa, maka calon perorangan harus mendapat dukungan 15%. Bila penduduk 200 ribu jiwa, maka calon perorangan harus mendapat dukungan 13%. “Bila penduduk satu kabupaten atau kota berjumlah 1 juta jiwa, maka calon perorangan harus mendapat dukungan 3%. Nah, revisi terbatas tersebut memberi harapan bagi calon perorangan untuk bertarung di pilkada, tapi itu masih dalam pembahasan,” jelasnya.
Selain mendapat dukungan warga, calon perorangan juga harus menitipkan uang jaminan dalam bentuk rekening khusus (escrow account). Uang jaminan untuk calon gubernur atau wakil gubernur sebesar Rp200 juta untuk penduduk sebesar satu juta jiwa. Bila penduduknya lebih dari 3 juta, maka uang jaminan sebesar Rp1,4 miliar.
Demikian juga dengan calon perorangan untuk menjadi bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota. Mereka harus menitipkan uang di rekening khusus. “Bila penduduknya 100 ribu, maka uang jaminan sebesar Rp50 juta. Bila penduduknya lebih dari 1 juta, maka uang jaminan bisa mencapai Rp350 juta,” kata Clarus tanpa merinci lebih detail revisi dimaksud.
Sedangkan dukungan masyarakat untuk calon perorangan bisa berupa fotokopi KTP atau identitas lainnya. “Mengenai rekening tadi, tidak boleh digunakan calon hingga penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih,” jelasnya.
Uang jaminan tersebut menjadi milik pemerintah daerah apabila pasangan calon perseorangan mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPUD sebagai pasangan calon atau jumlah perolehan suaranya kurang dari 25% dukungan sebagaimana dimaksud ayat (2a) dan ayat (2b).
“Nah, walau ada kemudahan-kemudahan yang tengah dibahas dalam perubahan UU 32 tersebut, namun ada juga yang memberatkan calon perseorangan, terutama soal uang jaminan tersebut,” katanya.
Terkait dengan pelaksanaan pilkada di lima kabupaten/kota di Kalbar tahun 2008 ini, menurut Clarus, merujuk pada revisi terbatas UU 32, kemungkian sudah pakai UU hasil revisi tersebut. “Bila teman-teman di DPR sepakat, saya kita bisa dikejar. Sebetulnya drafnya sudah rampung dibahas cuma tinggal pengesahan saja,” ungkapnya.
Dengan adanya revisi terbatas UU 32, bukan berarti peran partai politik dibatasi, partai politik tetap berperan dalam menentukan calon yang akan maju baik untuk menjadi presiden, gubernur maupun bupati atau walikota. “Revisi ini semata-mata kita ingin mengakomodir aspirasi masyarakat terkait banyak figur yang layak tapi tidak bisa dicalonkan lewat mekanisme partai, dan perubahan terbatas ini jawabnya,” kata Clarus lagi.□

0 komentar: