BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Tuesday, November 25, 2008

Keadilan Masih Mimpi

Oleh Tanto Yakobus

Jauh bukan berarti luput dari pengawasan. Di daerah bukan lantas bisa berbuat enaknya saja. Sebab di Republik ini kita punya aturan yang jelas. Dari pusat sampai daerah pakai aturan yang sama.

Demikian juga dengan lembaga penegak hukum seperti polisi, jaksa maupun hakim, semua sudah ada prosedur tetap (protap) pada lembaga masing-masing dalam menangani kasus.
Dengan demikian, aturan hukum yang diterapkan di Jakarta, perlakuannya sama persis di daerah-daerah di Republik ini.
Artinya, tidak ada pengecualian hukum bagi seseorang. Apalagi bila seseorang itu statusnya tahanan, terpidana atau malah narapidana sekalipun. Sebab protap penanganannya sudah jelas. Aturan hukumnya jelas. Namun teorinya tidaklah seindah praktik di lapangan.
Sebagai orang awam, kita kaget juga dengan perlakukan hukum terhadap mantan Kapolres Ketapang, AKBP Akhmad Sun’an—yang bisa berkeliaran mencari sapi untuk kurban.
Padahal statusnya jelas sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Ketapang--yang dititipkan di ruang tahanan Mapolres Ketapang. Kini, mantan Kapolres Melawi itu tengah menjalani masa pesidangan di Pengadilan Negeri Ketapang terkait kasus illegal logging yang menyeret banyak pejabat di Ketapang.
Kita tidak tahu apakah dengan mudahnya Sun’an keluar masuk ruang tahanan karena ada perlakukan khusus? Kita juga tidak tahu apakah ada perbedaan perlakukan terhadap tahanan yang mantan pejabat penegak hukum dengan orang awam?
Atau memang ada ikatan emosional karena kesamaan korp? Sehingga walau pun statusnya tahanan, dia masih bisa bebas menghirup udara di luar.
Sebetulnya kejadian seperti Sun’an itu bukan kali pertama saja, tapi banyak kasus-kasus serupa terjadi. Dengan berbagai macam alasan mereka yang statusnya tahanan bebas beraktivitas di luar.
Jadi terhadap kasus Sun’an bukan berarti karena Ketapang jauh dari pantauan kita, atau jauh dari pengawasan aparat penegak hukum lainnya.
Sekali lagi, itulah fakta hukum kita. Praktiknya tak selalu seindah teorinya. Sebab antara praktik lapangan dan teori selalu bertolak belakang.
Tak heran juga dari dulu kasus-kasus kakap di negeri ini tak pernah tuntas penyelesainya. Sebab aparat penegak hukum kita hampir-hampir berwajah opurtunis. Begitu dia menyelesaikan suatu kasus, begitu juga dia membuat kasus itu tambah rumit.
Misalnya, biaya untuk penyelesaian satu kasus korupsi senilai Rp100 juta, biaya penyelesainya bisa lebih dari Rp100 juga bahkan bisa mencapai miliaran. Mulai dari proses penyidikan, penyelidikan hingga proses persidangan, butuh biaya yang tidak sedikit. Karena disana sini ada uangnya. Entah apa namanya, yang jelas semuanya butuh uang pelicin.
Demikian juga dengan tersangka atau terdakwa, bila punya duit, bisalah mengatur semuanya. Maka tak heran status tahanan sekali pun bisa tetap keliaran di luar tahanan, seperti Sun’an itu.
Jadi semakin kakap kelas kasus yang ditangani, maka semakin besar pulalah biaya penyelesainya. Dan semakin berduit para tersangka maupun terdakwa, maka semakin enaklah dia, walau pun statusnya pesakitan, tapi hidupnya tidak.
Keadilan yang seadil-adilnya ternyata masih mimpi di negeri ini. Faktanya, ada perlakuan beda antara Sun’an dengan tahanan lainnya.

1 komentar:

Anonymous said...

Bang Tanto, sungguh luar biasa abang berani mengungkap fakta yang sangat melukai rasa keadilan ini, mari kita berjuang bersama agar mimpi buruk ini tidak berkepanjangan, bangsa ini harus bangun dan menuju arah Keadilan, bersama pasti bisa.
Salam
TW