BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Saturday, September 12, 2009

Derita Kadaluarsa

Oleh TY

Tindakan yang diambil Komnas HAM Perwakilan Kalbar menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Semunying Jaya, Kabupaten Bengkayang dan Walhi Kalbar, sehingga fungsi pemantauan berdasar pasal 89 ayat (3) Undang-Undang No. 39/1999 tentang HAM atas dugaan pelanggaran HAM khususnya hak-hak masyarakat adat Desa Semunying Jaya terkait pembangunan perkebunan Kelapa Sawit oleh PT Ledo Lestari (Grup Duta Palma) bolehlah diberi aspresiasi.

Artinya, Komnas HAM masih ada kepedulian terhadap penderitaan rakyat. Setidaknya mereka masih peka terhadap informasi, data dan fakta baik yang disampaikan masyarakat maupun pihak lain.
Buktinya, mereka turun langsung ke lapangan bersama Bupati Bengkayang melihat langsung fakta lapangan serta kehidupan masyarakat yang jauh dari layak.
Secara ekonomi, sosial dan budaya mereka sangat tertindas. Adalah sangat manusiawi bila Komnas HAM bersikap keras terhadap kasus tersebut.
Bahkan ada yang mencengangkan dari penelisikan lapangan tersebut, yakni menyangkut ijin lokasi PT. Ledo Lestari yang berlaku tiga tahun telah habis tanggal 20 Desember 2007 dan belum ada pengajuan perpanjangan ijin lokasi atas nama PT. Ledo Lestari. Itu artinya, ijin PT Ledo Lestari sudah kadaluarsa.
Berangkat dari kasus ijin yang kadaluarsa itulah yang menjadi awal penderitaan masyarakat. Saat pembukaan lahan dan penanaman sawit terus berlangsung, namun masyarakat sekitar makin tertekan. Akibatnya, masyarakat hilang kesabaranya dan terjadilah penyitaan alat bersar berupa dua buldoser dan enam unit gergaji mesin (chain saw).
Penahanan alat berat tersebut sangat jelas penyebabnya, masyarakat merasa kebutuhan mereka tidak diperhatikan, bahkan cenderung tertindas di tanah sendiri. Sebagai masyarakat adat, indentitas budaya mereka juga tergerus begitu saja, sehingga muncullah perubatan melawan hukum itu.
Permintaan masyarakat sebetulnya sangat sederhana sekali, mulai dari ganti rugi tanam tumbuh dan areal persawahan dan sumber air, fasilitas pendidikan, kesehatan hingga penerangan.
Nah, hal-hal demikian disepelekan pihak perusahaan. Seharusnya itu tidak perlu terjadi, harusnya kehadiran perusahaan memberi kehidupan yang lebih baik bagi masyarakat sekitar, bukan malah sebaliknya menyengsarakan masyarakat. Seakan lagu lama diputar kembali, ijin perkebunan hanya sebagai kedok mencuri kayu di sekitar areal dan dijual ke cukong, terlebih itu daerah perbatasan, bisa saja kayu-kayu hasil pembersihan lahan itu dijual ke Jiran, Malaysia.
Nah, akibatnya masyarakat menjadi korban, sudahlah perusahaan ijinnya kadalursa, masyarakatnya semakin sengsara. Hahaha, itulah derita kadaluarsa.

0 komentar: