BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Wednesday, November 19, 2008

Sawit dan Illegal Logging

Oleh Tanto Yakobus

Pernyataan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar, Saban Setiawan, soal perluasan lahan perkebunan sawit di Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang, oleh PT LL diduga terjadi praktek "illegal logging" atau pembalakan hutan secara liar bukanlah mengejutkan.

Dalih pembukaan lahan sawit yang memboncengi praktik illegal logging sebetulnya sudah berlangsung lama, bahkan dapat dikatakan “cara bijak” beberapa perusahaan untuk membalak hutan.
Jauh sebelum masyarakat dan aparat kita mengenal kasus illegal logging, praktik “memboncengi” ini terlah terjadi. Pada beberapa kasus pembukaan lahan di Kalbar umumnya, perusahaan sawit mengkonversi lahan milik masyarakat yang di atasnya tumbuh berbagai tanaman, termasuk tanaman yang sudah langka seperti tengkawang.
Sudah menjadi rahasis umum, sebelum penanaman dilakukan pembersihan lahan. Mulai dari penebangan hingga pembersihan—tentu terdapat beberapa kayu dengan ukuran raksasa yang tumbuh di rencana lahan sawit tersebut.
Dan kasus yang banyak ditemukan adalah pembabatan secara besar-besaran terhadap pohon-pohon tengkawang warisan nenek moyang masyarakat. Pohon tengkawang tersebut memang sudah berumur puluhan bahkan ratusan tahun. Maka tak heran diameternya pun bisa mencapai tiga hingga empat meter.
Itu baru kasus terjadi pada lahan perkebunan sawit yang melakukan konversi di lahan masyarakat, tapi bila melakukan konversi di lahan yang dekat dengan hutan lindung atau hutan perawan, maka kesempatan besar bagi perusahaan untuk membabat hutan perawan tersebut.
Masih dengan dalih yang sama (pembersihan lahan), perusahaan sawit dengan leluasa membabat hutan dan mengambil kayunya untuk dijual ke perusahaan tertentu pula. Nah, kadang petugas kita tidak tanggap dengan kasus seperti ini. Ya dalihnya tetap membuka lahan untuk perkebunan, tapi dalam praktiknya, mereka membabat hutan untuk kepentingan pribadi mereka.
Kasus serupa terjadi di Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu. Perusahaan sawit membabat hutan di luar areal sawit mereka. Ijin perkebunan disalahgunakan untuk melakukan kegiatan ”illegal logging” yang secara kasat mata dibenarkan dengan dalih pembersihan lahan tadi.
Dalam kasus ini, negara jelas dirugikan. Sementara perusahaan, sebelum sawitnya menghasilkan, sudah meraup keuntungan dari hasil penebangan kayu secara illegal tersebut.
Temuan Walhi dengan contoh kasus PT LL yang hingga saat ini belum memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) sehingga belum boleh beroperasi, tetapi kenyataan di lapangan perusahaan itu sudah melakukan pembersihan lahan serta menjual hasil penebangan kayunya ke Malaysia Timur (Sarawak).
Temuan serupa pernah dilansir oleh World Wide Fund for Nature (WWF). Dengan dalih perluasan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, perusahaan sengaja merambah kawasan hutan lindung yang sebagian besar masuk kawasan jantung dunia atau "Heart of Borneo" (HoB), yakni hasil kesepakatann tiga negara, Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Bahkan WWF meneliti sekitar sembilan anak perusahaan PT Sinar Mas, saat ini sedang melakukan pembersihan lahan dengan luas sekitar 160 ribu hektare, yang masuk dalam kawasan hutan sekunder dengan hutan bagus serta berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Betung Karihun (TNBK).
Dari data WWF, Kabupaten Kapuas Hulu memiliki luas kawasan lindung, taman nasional dan hutan lindung sekitar 1.626.868 hektare atau 54,59 persen, kawasan budidaya hutan sekitar 764.543 hektare atau 25,65 persen dan kawasan budidaya pertanian bukan danau sekitar 588.481 hektare atau 19,75 persen, serta kawasan danau sekitar 17.925 hektare.
Dari data tersebut sekitar 80,24 persen termasuk kawasan hutan lindung, taman nasional, dan hutan lindung, sisanya sekitar 19,75 persen kawasan budidaya pertanian dan perkebunan. Nah, bila pemerintah kita terutama pihak yang punya kewenangan tidak tanggap dengan “pemboncengan” yang dilakukan perusahaan perkebunan, maka upaya memberantas illegal logging akan sia-sia. Di tingkat masyarakat bisa diberantas, tapi di perusahaan jalan terus.□

1 komentar:

Unknown said...

Kejadiannya hampir sama di beberapa daerah lain.Pemerintah harus lebih serius menangani kasus ini.