BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Tuesday, September 2, 2008

Sebulan, RUU Kapuas Raya Selesai


Proses lahirnya suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) melalui ”Hak Inisiatif” melewati pintu DPR RI untuk pembentukan suatu daerah otonom baru seperti Provinsi Kapuas Raya memang bukan perkara mudah. Namun bukan pula merupakan suatu hal yang sulit atau mustahil.

”Namun yang terpenting kalau sudah Badan Musyawarah (Banmus) putuskan bahwa pemekaran Provinsi Kapuas Raya disidangkan dalam Paripurna DPR RI dan disetujui oleh semua fraksi yang ada DPR RI, maka pimpinan DPR akan menugaskan Badan Legislasi (Baleg) untuk melakukan proses harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu rancangan Undang-Undang,” demikian penegasan itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI yang sekaligus sebagai salah satu unsur pimpinan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Prof. Drs. H. Rustam E. Tamburaka, MA, PhD di calon ibukota Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Sintang.
Legislator Partai Golkar ini menerangkan apa yang disebut harmonisasi dan sinkronisasi itu adalah segala persyaratan untuk membentuk suatu daerah otonom baru seperti Provinsi Kapuas Raya. Proses harmonisasi itu dilihat dari sisi persyaratan administratif beserta teknis cakupan wilayah termasuk persyaratan fisik serta letak ibu kota provinsi itu berada di mana. ”Setelah proses itu selesai dilalui, kita buatkan rancangan Undang-Undangnya,” terang Tamburaka ketika berkunjung ke Kabupaten Sintang melakukan kunjungan spesifik sekaligus verifikasi faktual belum lama ini.
Kemudian dia menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 silam, maka pada saat ini khususnya untuk pembentukan suatu wilayah otonom baru itu berbeda ketika pada periode 1999-2004 silam. Dalam periode yang lalu dalam satu UU dapat diakomodir beberapa daerah otonom baru. Mulai dari provinsi maupun kabupaten/kota dapat dijadikan satu ke dalam satu UU saja.
Namun pada periode saat ini, jelas Tamburaka lagi, untuk pembentukan suatu provinsi, kabupaten maupun kota di Indonesia harus diakomodir masing-masing ke dalam satu UU dan tidak bisa digabungkan lagi seperti pada periode yang lalu. Karena apa, karena di dalam konsideran, landasan filosofis, landasan sosiologis, dan landasan yuridisnya berbeda-beda. ”Itu yang kami jadikan alasan untuk membentuk suatu daerah baru dengan membentuk Undang-Undang sendiri-sendiri dan tidak bisa digabungkan seperti pada periode terdahulu,” ungkap dia.
Dia mengaku bahwa proses pembuatan suatu rancangan Undang-Undang di Badan Legislasi DPR RI itu tidak memakan waktu yang lama. Menurutnya, pembuatan suatu RUU itu hanya memakan waktu selama satu bula saja, termasuk RUU Provinsi Kapuas Raya. ”Kalau sudah ada perintah dari pimpinan DPR kepada Baleg untuk segera menyelesaikan RUU, paling lama satu bulan selesai,” tegasnya.

Setelah RUU dan nomornya selesai dibuatkan Baleg, kata Tamburaka maka dikembalikan lagi ke DPR. Dan proses selanjutnya DPR akan mengirim surat kepada Presiden untuk minta surat persetujuan Presiden dan Presiden segera memerintahkan Menteri di kabinetnya untuk ikut membahasnya di DPR. ”Jadi apabila konsep RUU itu telah diharmonisasi dan sinkronisasi di Badan Legislasi, lalu dikirim ke pimpinan DPR, lantas Pimpinan DPR meneruskan ke Presiden bahwa ini sudah selesai dirumuskan dan tinggal pembahasannya,” imbuh dia.
Kemudian dalam proses pembahasan antara DPR dan pemerintah tentang RUU pembentukan suatu otonom baru itu tentu dibahas di Komisi II DPR RI. Sebab kalau harus dibentuk Pansus maka akan memerlukan waktu yang cukup panjang lantaran melibatkan semua fraksi dan komisi yang ada di DPR.”Kalau sudah turun Ampres dari Presiden, maka yang biasanya mewakili pemerintah adalah Mendagri maupun Menkumham dan tinggal menjadwalkan untuk melakukan pembahasan tersebut di Komisi II DPR,”.
Ketika melakukan proses pembahasan antara DPR dan pemerintah maka dilakukan penelusuran kembali segala persyaratan dan RUU diteliti yang akan dilakukan oleh satu tim kecil untuk melakukan koreksi. ”Kalau sudah dibahas di Baleg paling-paling satu minggu dan paling lambat satu bulan,” bebernya.
Kendati demikian, yang sering menjadi aral dan cenderung menjadi keterlambatan pada proses pembahasan ini adalah Menteri yang telah ditunjuk untuk ikut dalam proses pembahasan yang mengalami kendala tertentu. Misalnya karena agenda kementeriannya, sehingga membuat agenda pembahasan itu menjadi tertunda. ”Misalnya Mendagri harus melantik Gubernur di salah satu provinsi atau hal lainnya. Ini yang seringkali membuat proses pembahasan menjadi terlambat,” tutup Tamburaka.□Andry/Borneo Tribune, Pontianak.

=======
DUKUNG PKR. Dengan membawa spanduk berisikan dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kapuas Raya (PKR), berbagai elemen masyarakat hingga pelajar tumpah ruah di halaman Gedung Pancasila, Jumat (29/8) menunggu pertemuan akbar masyarakat Kapuas Raya dengan anggota Komisi II DPR RI. FOTO Ade M Chandra/Borneo Tribune.

0 komentar: