BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Thursday, August 28, 2008

Wartawan KPK dan Infonusantara Ditangkap di Natuna

Penangkapan terhadap wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers. Apalagi, jika yang ditangkap adalah wartawan yang ingin mengungkap kasus korupsi.

Hal itu diungkapkan Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Batam Ampuan Situmeang menanggapi berita soal adanya wartawan yang ditangkap polisi, karena mengaku sebagai tim pencari fakta adanya korupsi di Natuna, beberapa waktu lalu.
"Kalau ada orang yang ingin mengungkap korupsi, seharusnya didukung. Bukan ditangkap seperti di Natuna," kata Ampuan.
Secara khusus, kasus tersebut juga dibahas dalam rapat bulanan Ikadin Batam. Hadir dalam rapat tersebut anggota Ikadin Juhrin Pasaribu, Nixon Situmorang dan Nixon Parapat dan lainnya.
Ampuan menyoroti soal penangkapan terhadap wartawan yang ingin mengungkap korupsi di Natuna. Pers, katanya, harus bebas dan dilindungi hukum. "Kalau wartawan sudah ditangkap, ini akan memberi efek ketakutan bagi masyarakat untuk mengungkap kasus-kasus korupsi. Saya menduga ini upaya sistematis untuk membungkam pers,” ujarnya.
Ampuan juga menyinggung pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Di sana disebut masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Peran serta masyarakat itu bisa diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi dan lainnya.
"Ini kan ada orang yang mengaku dari KPK dan minta fasilitas kepada polisi. KPK kan bisa saja singkatan dari Koran Pemberantas Korupsi seperti wartawan yang turun ke lapangan itu. Kalau mau menipu kenapa menipu di kantor polisi," tukas Ampuan.
Jika memang ada pemerasan dalam kasus tersebut, katanya, harus jelas siapa yang diperas dan berapa kerugiannya. Kalau kasusnya adalah penipuan, apa modus penipuannya. ‘’Makanya, kami akan membentuk tim pencari fakta,” katanya.
Ketua Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) Kepri Marganas Nainggolan mengatakan, SPS juga akan membentuk tim pencari fakta untuk memperjelas apa sesungguhnya yang terjadi di Natuna tersebut. ‘’Hendaknya pihak kepolisian benar-benar melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” katanya.
Sampai kemarin, kata Marganas, pihak keluarga wartawan yang ditahan kepolisian itu belum diberi tahu. "Orang kami yang mencoba mencari tahu di sana juga tidak diperkenankan bertemu. Akses untuk menemui mereka tak dibuka. Makanya, kami akan membentuk tim pencari fakta," tukas Marganas.

Kronologi
Salah seorang wartawan Batam yang ikut tersandung masalah ini, dan kini juga ditahan Polres Natuna menegaskan, ia sebenarnya tidak terkait dengan masalah yang melibatkan tiga wartawan dari Koran KPK.
"Saya ke Natuna untuk urusan administrasi koran saya, karena sudah beberapa bulan ada tunggakan penagihan, kebetulan saja saya dikontak salah seorang wartawan koran KPK yang saat itu mengatakan akan ke Natuna, jadi kita sepakat untuk berbarengan karena kita kan sesama wartawan itu saja," katanya.
Ia menceritakan, setiba di Bandara Ranai mereka dijemput Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Rudi S Idris, karena sebelumnya penanggung jawab koran KPK Brigjen (Purn) Dudung mengontak Kapolres Natuna memberitahu bahwa ada anggota redaksi koran KPK berangkat ke Natuna melakukan investigasi dugaan korupsi di kabupaten itu. Kapolres Natuna AKBP Wiyarso kemudian meminta rombongan itu menghubungi AKP Rudi S Idris, sebab Wiyarso sedang berada di Batam.
Dari bandara, rombongan ini kemudian dijamu makan siang di sebuah restoran pinggir pantai oleh AKP Rudi S Idris. Mereka kemudian diantar ke hotel tempat menginap. Lalu diajak main-main ke Polres Natuna.
"Sesampai di Polres saya menunggu di ruang tunggu di luar, sementara wartawan koran KPK berada di salah satu ruangan Reskrim, tak berapa lama datang Bupati Natuna Daeng Rusnadi yang langsung masuk ke ruangan tersebut, tiba-tiba saya mendengar teriakan? Tangkap orang-orang ini, mereka ini bodong? setelah itu saya melihat Daeng Rusnadi keluar ruangan," tuturnya.
Tak lama berselang, semua wartawan dipanggil ke ruangan reskrim dan ditanyai indentitas. Semua identitas mereka kemudian ditahan polisi.
"Beberapa jam setelah peristiwa itu kami diantar balik ke hotel, paginya kami berencana pulang ke Batam. Tak tahunya Kamis pagi kami dijemput dan diperiksa dan langsung ditahan dengan tuduhan penipuan," katanya.
"Yang membuat saya makin bingung, sebenarnya saya menipu siapa, dan apa yang saya tipu bahkan saya diberitakan mengaku sebagai KPK bodong, bagaimana bisa begitu sedang sepatah kata pun pun saya tidak pernah menyatakan sebagai KPK," ujarnya. (med/bal)□
Kini anggota KPK ini ditahan di Polres Natuna dan tinggal menunggu proses selanjutnya. Kapolres Natuna akan melanjutkan perkara ini sampai tuntas. Karena wartawan Koran Pemberantas Korupsi diduga menipu institusi polisi.□Ha….ha.....ada-ada saja. Naskah ini diambil dari Milis Pantau.

0 komentar: