BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Friday, August 29, 2008

Kriteria Persyaratan Teknis, PKR Sangat Mampu


Rombongan tim kerja otonomi daerah (Otda) Komisi II DPR RI akhirnya melakukan kunjungan kerja ke Kota Sintang, terkait verifikasi rencana pemekaran Provinsi Kapuas Raya (PKR), Kamis (28-29/8) kemarin.

Kunker rombongan politisi Senanyan ini sedianya berjumlah 12 orang, namun karena ada sesuatu dan lain hal, anggota tim yang tiba di Sintang hanya berjumlah sembilan orang dengan disertai dua orang staf dari Sekretariat Komisi II DPR RI. Tujuannya, untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan terkait rencana lima kabupaten di wilayah timur Kalbar (Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kabupaten Kapuas Hulu) memekarkan diri membentuk PKR.
Rombongan lintas fraksi itu dipimpin oleh Drs H Eka Santosa (FPDIP). Turut serta anggota lainnya, Drs Saiful Ma’shum (FKB), Prof Drs H Rustam E. Tamburaka (FPG), H Andiwahab DT Majokayo, SH (FPG), Dra Eddy Mikati, M.Si (FPDIP), Drs Agustinus Clarus (FPDIP), H Soekartono Hadiwarsito (FPD), H.M Khaidir M. Wafa, MA (FKB), H Jazuli Juwaini, MA (FPKS).
Mereka kemudian disambut oleh Bupati Sintang, Drs Milton Crosby, M.Si beserta tim dari empat kabupaten yang tergabung dalam PKR di kediaman Pendopo Bupati Sintang, Kamis malam. Dalam acara ramah tamah itu tampak turut hadir, antara lain Asisten I Propinsi Kalbar, Drs H Mahfud Suhendro, beberapa orang anggota DPRD Propinsi Kalbar seperti Hadlir Noor, Adrianus Senen, HM Idrus. Tampak hadir pula Wakil Bupati Melawi, Firman Muntaco, Wakil Bupati Sekadau, Abun Edianto, perwakilan dari Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Kapuas Hulu. Ramah tamah itu juga dihadiri Unsur Muspida Sintang, Kepala SKPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh kepemudaan, unsur civitas akademi, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan itu, usai makan malam bersama, Bupati Sintang selaku koordinator PKR menyampaikan sekilas paparan terkait rencana pembentukan PKR. Drs Milton Crosby, M.Si memaparkan bahwa dasar hukum pembentukan PKR adalah UUD 1945 Amandemen IV, UU 32/2004, PP 78/2007. Tujuan pemekaran PKR, adalah akselerasi pembangunan (percepatan pembangunan), mempermudah rentang kendali,
memudahkan pelayanan publik (dekat, cepat, akurat), serta untuk epentingan hankam (pertahanan wilayah).
Sebagai salah satu kabupaten yang wilayahnya berbatasan dengan Negara tetangga ( Malaysia ), Milton mengatakan terdapat berbagai permasalahan umum yang terjadi di kawasan perbatasan. Antara lain, kedaulatan negara yaitu belum tuntasnya kesepakatan penegasan perbatasan negara, terjadinya tingkat kesenjangan kesejahteraan masyarakat perbatasan, luasnya wilayah dan jauhnya wilayah perbatasan dari pusat pemerintahan propinsi dan kabupaten, keterbatasan aksesbilitas. Masalah lainnya adalah kepadatan penduduk yang relatif rendah dan tersebar dengan kualitas SDM yang rendah, eksploitasi SDA yang tidak terkendali khususnya hutan baik secara legal maupun illegal, serta masalah kurangnya penegakan hukum dan adanya kesenjangan ekonomi.
Pada kesempatan itu Milton juga membeberkan kronologis pemekaran provinsi
kawasan timur Kalbar. Pertama, di tahun 1987 adanya pembagian wilayah kerja Propinsi Kalbar, jadi Pembantu Gubernur Kalbar Wilayah II, berkedudukan di Sintang dengan pejabat : Hasan Saleh,SH; Drs. Supardal; Drs. H. Tamar Abdussalam; Drs. Yacobus Luna; Dra. Musyahadah. Kemudian tanggal 22 Februari 1991, rencana propinsi Kalbar, yang dibagi dalam bentuk Pembantu Gubernur Wilayah II, telah dipresentasikan oleh Bapak LH. Kadir di Dewan Otonomi Derah Pusat (DOD) di Lembang Jabar.
Tahun 2001, seminar awal pemekaran propinsi oleh Universitas Kapuas (UNKA) Sintang yang dihadiri oleh stakeholders di Kota Sintang. Pada tahun 2003, seminar wacana pemekaran propinsi oleh KNPI di Sintang, dengan mengikutsertakan (Kabupaten Sanggau, Sintang dan Kapuas Hulu). Seminar PWI yang salah satu wacananya adalah pemekaran propinsi merupakan salah satu “Kebutuhan Bukan Suatu Keinginan”. Hasil yang telah Dicapai telah ditandatanganinya deklarasi Sintang pada tanggal 14 Agustus 2006 oleh lima Bupati, Ketua DPRD dan tokoh masyarakat wilayah timur Kalbar.
Apakah keberadaan Provinsi Kapuas Raya akan menganggu/mengancam keberadaan Provinsi Kalbar (Induk) ?. Alumnus APDN ini mendaskan bahwa dengan melihat luas wilayah, jumlah penduduk, potensi dan pengembangan SDA, perekonomian dan sebagainya, keberadaan Propinsi Kalbar akan tetap eksis. Bahkan Provinsi Kalbar berpeluang besar untuk semakin maju dan berkembang dengan adanya Kapuas Raya (5 Kabupaten di wilayah timur) karena luas wilayah dan beban tugas yang berkurang.
Untuk mendukung PKR, sekarang ini dilakukan persiapan lahan dan rencana pembangunan gedung kantor Gubernur dan Gedung DPRD Kapuas Raya, persiapan lahan dan rencana pembangunan Bandara Kapuas Raya, persiapan lahan dan rencana pembangunan Rumah Sakit Rujukan Wilayah Timur Kalbar, Persiapan lahan dan rencana pembangunan PDAM Sintang, persiapan sarana pendidikan tinggi di Propinsi Kapuas Raya ( keberadaan tujuh Perguruan Tinggi dan pendirian Politeknik Negeri), penyediaan lembaga perekonomian rakyat (keberadaan tujuh Bank), penyiapan prasarana olah raga masyarakat, penyiapan hotel dan fasilitas publik lainnya.
“Dari berbagai indikator yang ada, kita memperoleh nilai/skor 493, maka kita masuk dalam kategori sangat mampu dalam kriteria persyaratan teknis,” tegas Milton disambut gemuruh tepuk tangan dari para hadirin.
Usai menyampaikan paparannya, Milton selaku koordinator pembentukan PKR kemudian menyerahkan paket berkas usulan pembentukan PKR kepada Drs H Eka Santosa. Pada kesempatan itu para perwakilan empat kabupaten lainnya juga menyerahkan plakat cenderamata kepada anggota rombongan tim Komisi II DPR RI yang dalam hal ini diwakili oleh Drs H Eka Santosa selaku ketua tim. Selain dimeriahkan lantunan lagu lawas serta tarian dayak dan melayu, anggota rombongan juga didaulat untuk menari bersama para penari.
“Gubernur Kalbar yang lama (Usman Ja’far), tetapi setelah saya berbicara dengan gubernur baru (Cornelis) terlebih kita satu partai, rasa-rasanya menurut saya kebijakan gubernur lama sama dengan kebijakan gubernur yang baru. Dokumen dari Ketua DPRD sudah lengkap, dan tadi sudah disampaikan. Artinya, secara institusional pemerintahan propinsi secara prinsip memberikan persetujuan (terkait pembentukan PKR),” kata Drs H Eka Santosa ketika itu.
Mengenai cakupan wilayah dan ibukota propinsi yang selalu diributkan, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini menyatakan baru pertama kalinya dalam rencana pemekaran yang mereka ditangani, rencana pembentukan PKR yang tidak ribut, pertentangan atau persoalan mengenai ibukota propinsi. “Untuk secara pribadi dan anggota PDIP, jika Tuhan mengijinkan dan saya diberi kuasa oleh UU malam ini, saya resmikan malam ini (PKR),” ujarnya disambut gemuruh tepuk tangan para tamu undangan yang hadir malam itu.
Dibeberkannya, pengajuan PKR ini sebelumnya harus dibawa ke Badan Legislalasi (Baleg). Untuk dibawa ke Baleg, harus ada permohonan inisiatif anggota DPR minimal 13 orang. “Saya secara pribadi siap untuk menjadi yang mengawali mengusulkan hal inisiatif, tapi saya yakin yang hadir disini (anggota Komisi II DPR RI) siap, mudah-mudahan,” ucap Eka.
Legislator PDIP ini menegaskan bahwa substansi dan eksistensi pemekaran adalah tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan pelayanan untuk memutus rentang kendali antar satu wilayah. Oleh karena itu dirinya menilai wajar ada keinginan untuk pemekaran, dan itu dimungkinkan oleh UU.□FOTO: Koordinator PKR, Drs Milton Crosby, M.Si menyerahkan paket usulan pembentukan PKR kepada Ketua Tim Komisi II, Drs H Eka Santosa. Ade M Chandra/Borneo Tribune, Sintang.

0 komentar: