BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Monday, August 11, 2008

Interval 10 Persen


Oleh Tanto Yakobus

UNDANG-Undang pemilu nomor 10 tahun 2008 dirasa belum ideal. UU tersebut masih mensyaratkan 30 persen suara yang memenuhi BPP (bilangan pembagi pemilih) yang dapat duduk di parlemen.

Dengan multi partai seperti sekarang ini, rasanya mustahil calon legislatif (caleg) yang sanggup memenuhi target BPP 30 persen tersebut. Maka untuk menentukan siapa saja caleg terpilih dan duduk di parlemen, larinya ke nomor urut.
Maka menjelang penyerahkan berkas caleg dari partai ke KPU (komisi pemilihan umum) di masing-masing tingkatan, para caleg sibuk ngomongkan nomor urutnya.
Untuk menetapkan nomor urut ini tiap partai tidaklah sama. Semua punya mekanisme sendiri. Namun ada juga partai yang ”bijak” dalam menentukan nomor urut ini. Yakni melihat potensi caleg bersangkutan. Tapi ada pula partai yang penentuan nomor urut dengan cara diam-diam atau kucing-kucingan dengan calegnya.
Tapi yang ideal dalam penentuan caleg itu, ditentukan secara terbuka dengan menggelar rapat pleno atar caleg di sebuah partai bersangkutan. Ini penting untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Bila partai salah menempatakan orang, maka siap-siaplah tidak mendapat dukungan pemilih (masyarakat).
Dengan 34 partai peserta pemilu, partai harus pintar menempatkan figur mana yang punya nilai jual. Dan yang tidak kalah penting adalah figur yang mempunyai ikatan primordial dengan pemilihnya.
Sebab sekarang orang atau pemilih tidak lagi melihat partai, tapi orangnya. Masyarakat menilai semua partai itu bagus. Sebab tujuannya selain kekuasaan, jelas kesejahteraan masyarakat. Maka penting mendekatan figur dengan pemilihnya bila ingin memenangkan hati rakyat.
Pengalaman saya beberapa hari terakhir, ternyata menjadi caleg bukan lagi tujuan kebanyakan orang. Buktinya, ada beberapa partai kesulitan mendapatkan caleg. Mereka sudah telepon sana sini mengajak orang untuk bergabung menjadi caleg di partainya.
Tak tanggung-tanggung, nomor yang ditawarkan nomor 1. Tapi anehnya, tetap saja tak menarik. Itu terjadi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/ kota.
Alasan menolak jadi caleg memang beragam. Mulai dari kesulitan keuangan, takut dimanfaatkan partai hingga persoalan tak mampu mencapai BPP 30 persen seperti disyaratkan oleh UU 10/2008.
Ini belum lagi persoalan memenuhi kuota caleg perempuan 30 persen. Untuk menjaring caleg saja susah, apalagi caleg perempuan. Sungguh memusingkan pengurus partai peserta pemilu 2009.
Untuk memotivasi caleg agar mau berkompetisi secara ketat dah sehat di dapilnya masing-masing, maka DPP Partai Demokrat mengeluarkan petujuk pelaksana (juklak) nomor 01/Juklak/DPP.PD/VI/2008 tentang kriteria caleg Partai Demokrat.
Juklak ini untuk menyikapi UU 10/2008 soal caleg terpilih yang harus memenuhi ketentuan BPP 30. Maka bagi Partai Demokrat nomor urut tidak mutlak, setapi menggunakan suara terbanyak dengan interval selisih suara 10 persen atas nama langsung dari BPP yang sah.
Untuk memperkuat Juklak tersebut, DPP Partai Demokrat selanjutkan mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) nomor 02/Juknis/DPP.PD/VII/2008, tentang mekanisme penjaringan caleg. Hal-hal yang perlu diperhatikan jelas bahwa caleg harus memiliki hubungan emosional dan kultural dengan pemilihnya. Selanjutnya memiliki aksebilitas dan ketokohan. Jadi figur betul-betul mampu menjadi daya magnit bagi pemilihnya.
Interval 10 persen itu hitungannya jelas. Misalnya caleg terpilih untuk DPRD Provinsi dari Partai Demokrat di Dapil Kalbar 1 misalnya. Caleg ada 10 orang, BPP-nya 200.000 suara. Caleg urut 1. 70.000 (36 persen), 2. 20.000 (10 persen), 3. 20.000 (10 persen), 4. 62.000 (31 persen), 5. 8.000 (4 persen), 6. 12.000 (8 persen), 7. 40.000 (20 persen), 8. 40.000 (20 persen), 9. 64.000 (32), 10. 86.000 (43 persen). Total suara caleg Partai Demokrat 422.000.
Dalam perhitungan 422.000 dibagi 200.000, maka Partai Demokrat dapat 2 kursi di Dapil Kalbar 1. Sesuai UU 10/2008, karena tidak ada yang memenuhi 30persen maka No 1 yang mendapatkan kursi.
Namun demikian sesuai dengan Juklak No 02/Juklak/DPP.PD/VI/2008, maka caleg terpilih mewakili Partai Demokrat adalah nomor urut 1 dan 10.
”Juklak ini tidak main-main, ini ditandatangani langsung oleh Ketum Hadi Utomo dan Sekjen H Marzuki Alie, jadi kader partai tidak bisa membantah Juklak itu,” tegas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalbar, H Henri Usman, beberapa waktu lalu.
Selain itu, tambah Henri, bagi caleg yang tidak terpilih, jelas ada kompensasi yang sudah disepakati sebelumnya antar caleg pada tiap-tiap Dapil. ”Jadi masih ada semangat persaingan dengan interval 10 persen tersebut,” kata Henri lagi.□

0 komentar: