BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, August 24, 2008

Dualisme Kepemimpinan DPP PPDI Berakhir

Menkumham Mengesahkan Kepemimpinan Endung


Oleh Tanto Yakobus

Dualisme kepemimpinan di tubuh Dewan Pimpinan Pusat Partai Penegak Demokrasi Indonesia (DPP PPDI) berakhir sudah. Itu setelah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Andi Mattalatta, mengesahkan struktur dan personalia DPP PPDI masa bhakti 2007-2012, dengan Ketua Umum, Drs. H. Endung Sutrisno, MBA, MM.

Dengan SK Menkumham itu pula, maka kepengurusan versi Mentik dinyatakan tidak berlaku lagi. Sebab SK nomor: M.HH-69.AH.11.01 Tahun 2008, tertanggal 7 Agustus 2008, sudah jelas mengakui kepengurusan Endung Sutrisno sebagai Ketua Umum dan Drs. V. Joes Prananto sebagai Sekretaris Jenderal DPP PPDI yang sah.
SK tersebut juga memperkuat hasil musyawarah luar biasa di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebagaimana juga telah diputuskan di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor: 756/Pdt.G/2008/PN Jkt.Sel.
Oleh DPP PPDI, SK Menhumkam tersebut segera di teruskan kepada seluruh DPD maupun DPC di seluruh Indonesia untuk disosialisasikan ke pengurus maupun kader partai di masing-masing tingkatan.
Konsekuensi dari SK Menkumham tersebut, kepengurusan DPD muapun DPC versi Mentik di seluruh Indonesia juga gugur dengan sendirinya. Dan di Kalimantan Barat sendiri, DPD yang sah adalah DPD PPDI yang dipimpin F.M. Musadi dengan Sekretaris Raymundus Yanto.
Saat bertandang ke kantor Redaksi Borneo Tribune, Jumat (21/8) pagi, Musadi mengatakan, sebetulnya konflik di DPP tidak berpengaruh di daerah. Cuma yang menjadi masalah sekarang justru setelah teman-teman versi Mentik mendaftarkan calegnya di KPU.
”Kemarin saya sudah berkonsultasi dengan ketua KPU Provinsi (AR Muzzamil), beliau mengatakan, akan mengikuti keputusan Menkumham. Artinya, caleg yang kita ajukan yang dipakai,” kata Musadi.
Tapi Musadi dengan bijak mengatakan, dirinya tidak mau mempersoalkan kepengurusan ganda tersebut, tapi dirinya mengharapkan teman-teman di DPD yang selama ini bersama Darwin Abubakar untuk segera bergabung dengan dirinya.
”Marilah kita bersama-sama mengurus caleg yang sudah terlanjur didaftarkan ke KPU baik di provinsi maupun kabupaten/ kota itu dengan memakai PPDI yang sah, bagaimana pun kita ini sama,” katanya.
Musadi mengantongi SK DPP PPDI nomor: 356/SK-DPD/DPP/PPDI/VIII/08 tentang struktur, komposisi dan personalia DPD PPDI Provinsi Kalbar masa bhakti 2008-sampai dengan Musda yang akan datang.
SK tersebut menetapkan Musadi sebagai ketua dan Raymundus Yanto sebagai sekretaris DPD PPDI Provinsi Kalbar. SK yang dikeluarkan tanggal 9 Agustus 2008 itu juga mencantumkan lima orang wakil ketua, empat orang wakil sekretaris dan dua orang wakil bendahara.□

0 komentar: