BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, August 24, 2008

Anggota CU Prihatin Pemberhentian Paulus Florus


Oleh Tanto Yakobus

Sehari setelah kabar pemberhentian Paulus Florus dari penasehat Credit Union Pancur Kasih (CUPK) Pontianak diekspose (Borneo Tribune edisi Sabtu, red), tanggapan keprihatinan pun datang dari anggota CUPK.

Adrianus, anggota yang berdomisili di Sungai Jawi mengungkapkan keprihatinannya. Ia tidak hanya prihatin, tapi juga ingin kejelasan apa sesungguhnya yang melatarbelakangi pemberhentian atau penonaktifan Florus sebagai penasehat CUPK.
”Seluruh anggota CUPK wajib tahu alasan pemecatan itu, atau hanya kepentingan pribadi oknum tertentu,” katanya menumpahkan kekesalannya, Sabtu (23/8) kemarin.
Menurutnya, semua anggota termasuk dirinya cukup mengenal Florus sebagai orang yang jujur, sederhana dan sangat berjasa dalam pengembangan ekonomi rakyat, terlebih Credit Union (CU). Bukan hanya CUPK, tapi beberapa CU di Kalimantan Barat.
”Kalau dipecat begini, walaupun diberikan pesangon Rp1 miliar pun tak cukup untuk menghargai jasa-jasa Beliau,” kata Adrianus.
Karena itu dirinya menyarankan Badan Pengawas untuk memeriksa Dewan Pimpinan sehingga alasan pemberhentian itu terungkap dengan jujur. Dirinya mengaku khawatir CUPK bisa rusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang hanya mencari keuntungan sendiri.
”Sebagai anggota, kita juga harus jaga supaya CU jangan dijadikan alat politik kepentingan apalagi menjelang pilkada dan pemilu 2009 nanti,” katanya lagi.
Sebagaimana diketahui, Paulus Florus dinonaktifkan dari jabatannya sebagai penasehat CUPK terhitung tanggal 1 Agustus 2008. Namun SK nomor 062/CU-PK/DP/VIII/2008 baru diterimanya pada tanggal 20 Agustus 2008.
Menurut Florus, setelah SK itu diterimanya, dirinya sempat pula melayangkan tanggapan atas SK tersebut dengan surat tertanggal 21 Agustus 2008 yang ditujukan kepada Dewan Pimpinan CUPK. Menurut Florus, ART yang dirujuk di SK berdasarkan pada Anggaran Rumah Tangga Bab IV pasal 5 ayat 10, tetapi ART itu ternyata tak ada.
”Entah ART mana yang dipakai?” ungkap Florus. ”Selain itu di dalam surat keputusan tidak didasarkan pada rapat pleno,” tambahnya.
”Di dalam rapat harus ada badan pengawas serta pihak manajemen baru bisa memutuskan apakah seorang penasehat bisa dinonaktifkan,” ujarnya. Sedangkan di dalam SK tersebut rapat yang memutuskan hanya berdasarkan rapat pengurus atau Dewan Pimpinan.
Ia juga mengatakan bahwa statusnya memang penasehat. Penasehat untuk keseluruhan organisasi, bukanlah penasehat hanya untuk 5 dewan pimpinan di CU tersebut.
Ia memang pernah mengajukan surat pengunduran diri di dalam kepengurusan dari Yayasan Karya Sosial Pancur Kasih (YKSPK) pada tanggal 21 Mei 2008. Namun menurutnya ia tak pernah mengundurkan diri dari kepengurusan di Koperasi Kredit Pancur Kasih. Kepengurusan di yayasan berbeda dengan di CU.
Ia menegaskan bahwa CU Pancur Kasih bukanlah milik yayasan. ”Koperasi merupakan milik anggota, bukan milik yayasan,” tegasnya.
Ia pun menduga, mungkin ada pihak yang menekan pengurus CUPK untuk membuat SK pemberhentian dirinya tersebut.□

0 komentar: