BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Friday, July 4, 2008

Terbelit Sarang Burung Walet

Oleh Tanto Yakobus

Nasib pengacara Djafar Oesman memang lagi apes. Tatkala sedang membesuk salah satu kliennya di Markas Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Sabtu pekan lalu, tiba-tiba dia dicokok polisi. Seraya menunjukkan surat perintah penangkapan yang diteken kepala polisi setempat, Letnan Kolonel Imam Supeno, pengacara yang sudah berusia 60 tahun ini langsung digelandang ke dalam tahanan.

Kesalahan yang dilakukan Djafar Oesman, kalaupun itu bisa dikategorikan sebagai kejahatan, memang masih sangat controversial. Dia ditahan, karena melaporkan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan Letnan Satu Matheus, Kepala Polisi Sektor Putussibau.
Dalam surat laporan kepada Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tertanggal 22 Januari 2000, Oesman memohon perlindungan hukum bagi kliennya dari tindakan Matheus yang telah berbuat di luar batas kewenangan.
Kasus ini berawal dari sebuah areal sarang burung wallet di Goa Sarai, Desa Semangut, Kecamatan Bunut Hulu, yang diwarisi Lokai dari orangtuanya.
Sesuai peraturan yang sudah disepakati, pada panen periode Desember 1999, goa yang dikelola oleh tujuh keluarga secara bergantian itu adalah jatah Lokai dan mantan suaminya, Lohap. Sayangnya, sebelum Lokai sempat meraup hasil, tiba-tiba muncul surat kuasa kepada Matheus untuk memanen sarang burung tersebut.
Dalam surat kuasa itu memang tidak ada tekanan Matheus sebagai si penerima kuasa. Yang lebih apes, begitu orang lain usai panen di lahan miliknya, tiba-tiba muncul surat perincian bahwa Lokai berutang kepada 18 orang. Nilainya pun tak tanggung-tanggung, ratusan juta rupiah. Sebanyak 13 pucuk surat pengaduan lalu dimasukkan ke Polsek Putussibau.
Belakangan, diperoleh alas an Letnan Satu Matheus memanen sendiri adalah untuk memudahkan pengamanan, karena sarang burung wallet mudah sekali rusak. Disamping itu, Lokai juga diduga keras sedang menunggak utang.
“Jadi, ini jelas dalam sengketa, dan Lokai harus menyelesaikan dulu utangnya dengan pihak ketiga,” kata Matheus, seperti ditirukan sumber GAMMA.
Merasa tidak tahu asal muasal kasus utang piutang itu, apalagi Lokai pun belum memanen sarang burung wallet, atas saran keluarganya, janda ini lalu mengadukan ke pengacara.
Bagi Djafar Oesman, rupanya kasus ini dinilainya penuh dengan rekayasa. Karena menyangkut oknum polisi, maka surat pengaduan pun dilayangkan ke polda. Sayangnya, hal ini justru membawa malapetaka baginya.
Namun, menurut versi Polres Putussibau, alasan penangkapan Djafar Oesman, karena dia diduga keras telah melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu dan pencemaran nama baik polisi. Ini diatur dalam pasal 242 dan 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kendati begitu, Kepala Polda Kalimantan Barat, Brigadir Jenderal Atok Rismanto, telah memerintahkan Kaditserse dan Irpolda untuk menindaklanjuti pengaduan Oesman.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Polda Kalimantan Barat, Mayor Suhadi, SW., masalah ini sebenarnya adalah kasus perdata.
“Polisi turun tangan akibat jiwa Lokai terancam. Sebab, bisnis burung walet ini berbelit-belit, sehingga antarmereka yang menggelola saling mengancam,” katanya.
Sedangkan, mengenai pengacara Djafar Oesman, Mayor Suhadi mengatakan, tidak benar ditangkap polisi, tapi hanya dikonfirmasi untuk cek dan ricek data.
Menurut dia, pihaknya perlu meminta konfirmasi, karena adanya tuduhan polisi menjual sarang burung walet.
“Nah, di sini kita keberatan, dong. Siapa sih yang mau dituduh seperti itu, apalagi tertuduh kerjanya penegak hukum, kan udah nggak benar.”
Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kalimantan Barat, Tamsil Sjoekoer, sendiri menyatakan penangkapan itu tidak sah menurut hokum. Dia menilai polisi terlalu jauh mengurus masalah utang piutang yang sebenarnya bukan tugas penyidik.
Untuk penjualan suatu barang bukti, juga harus melalui proses penyitaan. Jika dikhawatirkan rusak, boleh dijual berdasarkan ijin pengadilan. Dan jika mau dilelang harus melalui kantor lelang.
“Jadi, tindakan oknum seperti itulah yang dilaporkan Djafar Oesman ke kapolda,” kata Tamsil.
Itu makanya, Senin lalu, pengurus Ikadin setempat membesuk rekannya di Kapuas Hulu.
“Apa pun alasannya, Djafar Oesman harus dilepas demi hukum, karena dia ditangkap dalam upaya membantu kepentingan kliennya. Jika penasihat hukum tidak bisa melayangkan surat seperti itu kepada kapolda, lalu bagaimana lagi cara penyelesaiannya,” kata Tamsil.
Setelah mendapatkan data yang lengkap, akan dibentuk tim untuk membela Djafar Oesman. Tim akan mendampinginya mempraperadilankan polisi, dan sekaligus mendaftarkan laporannya ke pengadilan.

○Terbit di Majalah GAMMA 23-29 Februari 2000 hal 59

1 komentar:

bellywij said...

Untuk mengetahui semua informasi dan rahasia walet terbaru silahkan klik : Walet
Sarang Walet
Sarang Burung Walet

www.waletonline.com