BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Friday, June 13, 2008

Nilai Perdagangan Lintas Batas Telah Usang


NILAI perdagangan lintas batas antara Indonesia dan Malaysia telah usang, bila dibanding dengan kondisi ekonomi setakat ini, namun kedua negara belum mencapai kesepakatan dalam merevisi BTA 1970 itu.

Kedua negara yang diwakili empat provinsi di perbatasan dan Pemerintah Pusat belum sekata dalam revisi nilai transaksi perdagangan lintas batas Indonesia - Malaysia dalam Border Trade Agreement (BTA) 1970 yang sebelumnya 600 Ringgit Malaysia (RM) untuk setiap pemegang Pas Lintas Batas (PLB) per bulan.

Dalam Rapat Koordinasi Revisi BTA 1970 di Pontianak, Kamis (12/6), Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau dan Riau meminta nilai transaksi tersebut dinaikkan menjadi 1.500 dolar AS untuk setiap pemegang PLB per bulan baik melalui perbatasan darat maupun laut.

Rapat koordinasi itu dihadiri utusan Departemen Perdagangan, Pemprov Kalbar, Kaltim, Riau dan Kepulauan Riau, Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Bea Cukai dan Imigrasi.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kalbar, Fathan A Rasyid selaku pimpinan rapat mengatakan, setiap nilai transaksi yang melebihi kuota tersebut akan dikenakan pajak impor sesuai ketentuan yang berlaku.

"Semuanya itu berlaku khusus untuk pos yang resmi seperti Pos Lintas Batas atau Pos Pemeriksaan Lintas Batas tanpa dibatasi kategori daerah termasuk kawasan "line" 1 atau 2," kata Fathan.

Selain itu, jenis barang yang diperdagangkan tidak dibatasi untuk kebutuhan sehari-hari maupun komersil. "Pusat diminta segera membuat keputusan untuk menjadi acuan bagi daerah," tegas Fathan.

Sementara hasil survei yang dilakukan Departemen Perdagangan ke sejumlah daerah lintas batas yang menjadi jalur perdagangan kedua negara yakni di Nunukan (Kaltim), Sebatik (Kaltim), Bengkalis (Riau), Bengkayang (Kalbar) dan Entikong (Kalbar) menunjukkan bahwa nilai perdagangan perlu dinaikkan karena 600 RM sudah tidak layak.

Rekomendasi dari survei yang dilakukan April - Mei 2008 itu menyatakan agar nilai transaksi melalui darat sebesar 1.000 dolar AS per pemegang PLB per bulan dan setiap transaksi tidak boleh melebihi 200 dolar AS.

Sedangkan kalau melalui laut, besarannya 1.500 dolar AS per pemegang PLB per bulan, setiap transaksi tidak boleh melebihi 300 dolar AS untuk sekali perjalanan menggunakan kapal laut dan setiap kapal tidak melebihi 200 dolar AS tiap pelayaran.

BTA 1970 Indonesia - Malaysia mengelompokkan komoditi yang diperdagangkan di perbatasan. Untuk Indonesia, berupa hasil-hasil pertanian dan hasil-hasil lainnya dari daerah lintas batas Indonesia, tidak termasuk minyak mineral dan biji-biji tambang.

Sedangkan dari Malaysia adalah barang-barang kebutuhan hidup sehari-hari termasuk alat perkakas atau perlengkapan yang dibutuhkan penduduk perbatasan.

Keinginan untuk merevisi BTA 1970 telah disepakati dalam Border Crossing Agreement (BCA) yang ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Malaysia di Bukit Tinggi, Sumatera Barat, tahun 2006. Hal itu untuk menindaklanjuti pertemuan Tingkat Pejabat Senior di Kuala Lumpur tahun 1992 dan Jakarta tahun 1994.

Draf awal revisi BTA yang diusulkan Indonesia, nilai transaksi perdagangan darat sebesar 1.500 dolar AS untuk setiap pemegang PLB per bulan dengan catatan setiap transaksi tidak melebihi 300 dolar AS per perjalanan. Pihak Malaysia juga mengusulkan nilai transaksi yang sama dan ketentuan ikutan.

Namun dalam rapat khusus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Departemen Keuangan, belum menyepakati peningkatan nilai transaksi perdagangan lintas batas yang dibebaskan dari Bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor dari 600 RM menjadi 1.500 dolar AS dan meminta dilakukan kunjungan langsung ke lapangan.

"Rekomendasi dari Departemen Perdagangan akan tetap disampaikan ke BKF selaku pengambil kebijakan akhir," kata Deputi Direktur untuk Urusan Asia Tenggara Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan, Sundari Pudjiastuti.

Djaka Kusmatarta dari BKF Departemen Keuangan mengatakan, meski sepakat untuk dinaikkan, namun besarannya harus seimbang supaya negara maupun masyarakat tidak dirugikan.

BKF memberikan perspektif agar daerah juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap Indonesia kalau keran perdagangan itu dibuka terlalu lebar karena dapat melemahkan daya kreatif usaha kecil menengah untuk meraih pangsa pasar di negara jiran tersebut.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalbar, Ida Kartini mengatakan, kalau dibatasi hanya untuk kebutuhan sehari-hari masyarakat perbatasan nilai transaksi jauh di bawah angka 1.500 dolar AS per bulan.

"Di Kalbar, yang terjadi selama ini kuota tersebut juga digunakan untuk perdagangan seperti gula, makanan dan minuman," kata Ida Kartini.

Ia berharap ada pengawasan yang ketat dan aturan yang jelas komoditi yang dibolehkan untuk menghindari kemungkinan konflik di lapangan.

Sementara Arif, dari Direktorat Jenderal Bea Cukai mengakui, untuk kuota 600 RM masih banyak ditemui penyimpangan-penyimpangan. "Apalagi kalau ditambah," kata dia.

Kalbar berencana membangun lima PPLB di sepanjang perbatasan dengan Sarawak. Yakni di Entikong (Sanggau), Aruk-Sajingan (Sambas), Jagoi Babang (Bengkayang), Puring Kencana - Jasa (Sintang), dan Nanga Badau (Kapuas Hulu). Dari lima rencana pembangunan itu, hanya PPLB Entikong yang sudah terwujud.□Tanto Yakobus/Antara Pontianak. Foto By AA Mering. Versi cetak muat di Harian Borneo Tribune Edisi 13 Juni 2008

2 komentar:

Unknown said...

Pembahasan di atas hanya terbatas pada jumlah nilai per bulan, tidak dibahas sama sekali esensi perdagangan. Wakil dari Depdag tidak sadar terdapat Permendag No. 01 Tahun 2007 yang membatasi jenis komoditi yang tidak boleh diekspor, sementara Perdagangan Lintas Batas hanya melarang bahan galian dan barang tambang untuk diperdagangkan lintas batas.
Komoditi yang masih berupa bahan baku industri belum mempunyai nilai tambah (membuka lapangan kerja, membayar PPh dll.)seharusnya tidak boleh diperdagangkan lintas batas atau diekspor.
Ada pendapat harga di Malaysia lebih baik sehingga membantu petani. Benar kah itu? Apakah tidak disadari perbedaan nilai tukar mata uang, biaya pengolahan yang lebih rendah di tetangga, pemerintah kehilanagan pajak dan lain-lain. Ironinya,tidak sinkronnya peraturan antar departemen dan tutup mata bahwa ketidak sinkronan itu ada.

Unknown said...

Saya tambahkan bahwa apa benar yang memperdagangkan hasil pertanian/perkebuna benar-benar petani atau pedagang pengumpul dan nilainya per bulan MR 600,- ?