BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, June 15, 2008

Air Mata Itu...


Oleh Tanto Yakobus

Air mata itu mengucur deras dari mata seorang siswi SMKN I Pontianak Kota. Ia tak dapat menahan pilu menyusul pengumuman kelulusan dari sekolah yang ditempuhnya selama tiga tahun. Siswi yang tak beruntung itu sebut saja, Dhita, ia salah satu dari 9.679 siswa SMA/sederajat yang tidak lulus ujian nasional di Kalimantan Barat, Sabtu (14/6).

Bila dibandingkan tahun ajaran 2006-2007, yang hanya 5,00, maka standar nilai kelulusan untuk ujian nasional (UN) tahun 2007-2008 ini cukup tinggi. Yakni minimal 5,25. Khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran kompetensi keahlian kejuruan minimum 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
Data Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, sebanyak 9.679 siswa SMA/sederajat di daerah ini dari total 34.145 siswa peserta UN 2008 dinyatakan tidak lulus.
Rinciannya sebagai berikut, untuk SMA total pesertanya 22.078 siswa, tidak lulus 5.397 siswa dan lulus 16.681 siswa.
Sesuai jurusan, untuk IPA peserta 5.490 siswa, tidak lulus 1.223 siswa dan lulus 4.267 siswa. Jurusan IPS, peserta 16.408 siswa, tidak lulus 4.151 siswa, lulus 12.257 siswa. Sedangkan jurusan Bahasa, pesertanya 180 siswa, tidak lulus 23 siswa dan lulus 157 siswa.
Madrasah Aliyah, jumlah peserta sebanyak 3.172 siswa. Angka tidak lulus 1.212 siswa, lulus 1.960 atau 61,79 persen. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dari peserta 8.895 siswa, yang tidak lulus 3.070 siswa, lulus 5.825 siswa atau 65,48 persen.
Tingkat kelulusan itu lebih rendah dibanding tahun 2007. Yakni untuk SMA, peserta sebanyak 23.593 siswa dengan angka tidak lulus 22,32 persen atau 5.266 siswa. Secara rinci, jurusan IPA 13,02 persen; IPS 25,55 persen dan Bahasa 8,66 persen.
Sedangkan untuk SMK, siswa yang tidak lulus 2.359 orang atau 23,59 persen dari jumlah peserta 9.556 orang. Sementara MA, jumlah peserta 3.396 siswa dengan tingkat kelulusan 65,93 persen atau 2.239 siswa.
Tahun ini, Pemerintah menetapkan standar nilai kelulusan UN rata-rata minimal 5,25 dengan tidak ada nilai di bawah 4,25 atau memiliki nilai minimal 4,00 pada salah satu mata pelajaran dan nilai mata pelajaran lainnya minimal 6,00.□Foto Lukas B Wijanarko/Borneo Tribune.

0 komentar: