BERPEGANGLAH PADA DIDIKAN, JANGANLAH MELEPASKANNYA, PELIHARALAH DIA, KARENA DIALAH HIDUPMU...Amsal 4:13

Sunday, July 29, 2007

Prihatin Nasib Masyarakat Adat

Prof Dr YC Tambun Anyang, SH


Tanto Yakobus
Borneo Tribune, Pontianak

Keprihatinan terhadap kondisi kehidupan masyarakat adat, terutama di Kalimantan Barat (Kalbar) diungkapkan dalam pidato pengukuhannya sebagai guru besar ilmu hukum adat Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan). Banyak tanah adat (tanah rakyat) yang telah digunakan untuk perkebunan, terutama kelapa sawit. Tetapi, itu hanya bagi pengusaha. Rakyat pemilik tanah setempat menjadi kehilangan tanah. Pola seperti inilah yang menciptakan ketidakadilan dalam masyarakat yang akhirnya dapat memicu konflik horizontal dan vertikal.
Pengukuhan Prof Dr Yohannes Cyprianus Thambun Anyang SH sebagai guru besar ke-22 di Untan Sabtu (9/3) tahun 2002 lalu terasa istimewa. Karena yang menyandang gelar itu seorang putra Dayak kelahiran Desa Sayut, Kecamatan Kedamin, Kapuas Hulu, 1948. Inilah putra masyarakat adat Dayak pertama yang menjadi guru besar ilmu hukum adat dengan gelar lengkap, profesor dan doktor.
Baginya, pengukuhan ini penghormatan tertinggi sebagai dosen. Ini juga cita-cita yang dipesan ayahnya. Sebelum meninggal, ayahnya, Chrishtopos Anyang Boek, sempat memberi pesan tertulis kepada tiga anaknya agar jangan berhenti bersekolah sampai yang paling tinggi. Pesan itu ia simpandalam benak sampai hari ini. “Bapak hanya peladang dan berpendidikan kelas tiga sekolah rakyat, tetapi bercita-cita sangat tinggi untuk anak-anaknya," kata suami Maria Herani itu.
Pesan itulah yang membuat Thambun bersemangat menuntut ilmu kendati dalam banyak keterbatasan. Thambun setamat SMP di Putussibau tahun 1965 melanjutkan ke SMA Santo Paulus di Pontianak. Ketika duduk di kelas tiga di SMA, ia mengajar sebagai guru SD Bruder di Pontianak. "Yayasan pendidikan SD itu mengalami kekurangan guru dan saya termasuk mendapat tawaran mengajar di sana," kenangnya.
Setamat SMA tahun 1968, Thambun kuliah di Fakultas Hukum Untan sambil mengajar di SMP XI Pontianak (1977-1979) dan guru di SMA Santo Paulus Pontianak 1978-1980. Ia menjadi dosen di Untan sejak 1978 sampai sekarang.

Thambun sebenarnya bukanlah orang baru dalam masalah hukum adat, terutama soal adat dan kebudayaan Dayak. Ia menulis buku berjudul "Kebudayaan dam Perubahan Daya Taman Kalimantan dalam Arus Modernisasi," yang diterbitkan Grasindo, Jakarta (1998). Buku ini mendapat penghargaan terbaik bidang humaniora dari Menteri Pendidikan Nasional tahun 1999.
Menurut dosen teladan tahun 1984 Fakultas Hukum Untan ini, sebetulnya di seluruh Indonesia hukum adat masih berlaku dengan baik. Alasannya, setiap ada masyarakat adat, dipastikan ada hukum adatnya. Pelaksanaan adat perkawinan misalnya, hampir semuanya masih kuat melaksanakannya.
Kalbar punya keunikan, katanya, karena hukum adat masih kuat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat ini ditandai dengan berlakunya peradilan adat. Peradilan adat menyelesaikan masalah jika ada perkara, terutama di masyarakat Dayak. Tidak sembarang orang menjatuhkan sanksi hukumnya. Setiap masyarakat adat ada fungsionaris adatnya dengan sebutannya masing-masing.
Sementara dari sisi perundang-undangan, hukum adat juga diakui keberadaannya, seperti terlihat dalam UUD 1945, Ketetapan (Tap) MPR Nomor IV Tahun 1999, dan Undang-Undang (UU) Pokok Agraria Tahun 1960 yang termasuk mengakui adanya hak ulayat.
Sayangnya, katanya, pengakuan hukum adat itu sampai sekarang masih terkesan hanya di atas kertas. Ini karena berbagai kebijakan dilakukan "para penguasa" banyak tidak sesuai dengan yang ada dalam peraturan perundang-undangan tersebut.
Akibatnya, kata Thambun, yang terjadi bukan kesejahteraan rakyat. Sebaliknya terjadi kegiatan eksploitasi terhadap masyarakat dan sumber daya alam. Bersamaan itu, terutama pada masa Orde Baru, peran lembaga adat beserta fungsionaris adat juga ditenggelamkan, yaitu ketika berlaku UU No 5/1979 mengenai Pemerintah Desa.
Dengan berlakunya UU No 22/1999 mengenai Pemerintahan Daerah, ada peluang lembaga adat tumbuh kembali. Bahkan, dalam dua tiga tahun terakhir, dewan adat banyak berdiri di Kalbar. Fenomena ini menunjukkan hukum adat masih kuat berlaku di masyarakat.
Menurut Thambun, agar tidak terjadi kerancuan dalam pelaksanaan hukum adat dan hukum nasional, maka harus dilihat sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan. Ibarat bangunan piramid, maka hukum nasional itu berada di puncaknya, di bawahnya berupa hukum yang ada di daerah, dan pada lapisan paling bawah ditempati hukum yang ada di masyarakat dari semua etnis atau suku bangsa di Indonesia.
"Kalau dilihat secara terpisah, maka kesalahannya adalah karena tidak berangkat dari landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan idiil negara, Pancasila. Hukum yang baik salah satunya harus berakar dari budaya yang ada di dalam masyarakat kita yang majemuk. Jika ini dipahami, tidak terjadi pertentangan hukum," ucapnya.
Pelaksanaan hukum adat, tambahnya, kalau dilaksanakan oleh fungsionaris adat tidak akan serampangan. Sebab, sudah ada aturan-aturan yang baku seperti asas kepatutan, kerukunan, keselarasan, dan kehati-hatian. Yang menjabat fungsionaris adat sendiri adalah orang yang benar-benar berwibawa, jujur, dan tauladan di masyarakatnya.
"Kalau terjadi penyimpangan atau komersialisasi hukum adat, saya yakin itu pasti dilakukan bukan fungsionaris adat yang benar. Mereka ini seharusnya bisa diperkarakan karena telah melanggar hukum adat itu sendiri. Tetapi, sampai saat ini saya belum menerima adanya laporan soal perkara komersialisasi hukum adat itu. Kalau dari kabar mulut ke mulut, saya sudah dengar soal itu," ungkapnya.

Saat Thambun diterima sebagai dosen di Untan tahun 1978, secara bersamaan ia juga diterima di Pengadilan Tinggi di Kalbar. Namun, Dekan Fakultas Hukum Untan yang saat itu dijabat Prof Mahmud Akil, meminta dia membantu mengajar di fakultas tersebut. Profesi sebagai pengajar ini rupanya lebih menarik Thambun sehingga ia memilih menjadi dosen.
Ia juga beruntung karena boleh mengikuti pendidikan doktor (S3) di Nijmegen, Belanda, tahun 1991-1997, tanpa melalui jenjang pendidikan S2. Ini karena Thambun mendapat rekomendasi dari Prof Dr H Moh Koesno (almarhum) setelah beberapa bulan mengikuti penataran ilmu hukum dan hukum adat di Universitas Syiahkuala, Banda Aceh. Saat di Aceh, ia banyak menjalin komunikasi dengan ahli hukum dari Belanda, yakni Prof Dr AA Trouwborst dan Dr Herman Slaats. Keduanya merekomendasikan Thambun untuk mengikuti pendidikan doktor di Nijmegen. Pada pengukuhan itu kedua ahli hukum dari Belanda itu juga hadir. "Dorongan mereka inilah yang membuat saya bersemangat melanjutkan pendidikan ke Belanda," katanya.

(Buku pidato pengukuhan Guru Besar & TokohIndonesia DotCom/Ensiklopedi Tokoh Indonesia)

1 komentar:

Adi W. DayaK Negara said...

Dear Pak Tanto Yakobus,
Perkenalkan saya, Adi W. Negara,
sekarang menetap di Pekanbaru - Riau, setelah Adi baca tulisan ttg Bpk. Tambun, bangganya luar biasa dahsyat, karena dia adalah guruku di SD Bruder kelas 4 thn 1969 dan SMA Sto Paulus ke 2 & 3 thn 1978,1979,1980. Luar Biasa Dahsyat Cita Cita guru. Sampaikan salamku kepadanya dari mantan murid. Doaku selalu menyertai beliau dalam tugas sehari hari.
emailku: adiwunegara@yahoo.com
mobile: +62811756181